American Party SC – Ibu Kota Amerika Serikat, Washington, menggugat mantan Presiden Donald Trump pada Jumat, terkait langkahnya mengambil alih kendali atas kepolisian kota. Gugatan ini diajukan Jaksa Agung DC, Brian Schwalb, beberapa jam setelah pemerintahan Trump menunjuk Kepala Badan Penegakan Narkoba (DEA), Terry Cole, sebagai “komisaris polisi darurat” yang memiliki kewenangan penuh layaknya kepala kepolisian. Langkah tersebut memicu eskalasi perebutan wewenang antara pemerintah federal dan otoritas lokal di ibu kota.
Schwalb menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan di pengadilan federal Washington bertujuan memperoleh putusan bahwa pengambilalihan ini bersifat ilegal. Sidang perdana dijadwalkan pada pukul 14.00 waktu setempat atau 18.00 GMT. Gugatan muncul setelah Jaksa Agung AS, Pam Bondi, pada Kamis malam mengeluarkan perintah untuk memindahkan kendali Kepolisian Distrik dari pemerintah kota kepada Cole. Perintah ini secara efektif membatasi kewenangan Wali Kota Washington dalam memberi arahan kepada sekitar 3.500 personel kepolisian.
Baca Juga : Kendali Federal: Trump Ambilalih Kepolisian Washington
Trump sebelumnya menyatakan rencana mengerahkan ratusan personel Garda Nasional ke Washington dan mengambil alih sementara kepolisian kota. Ia mengklaim langkah ini diperlukan untuk meredam situasi darurat kejahatan di ibu kota. Meskipun data resmi menunjukkan angka kejahatan dengan kekerasan justru mengalami penurunan. Washington, yang berpenduduk sekitar 700.000 jiwa, kini menyaksikan kehadiran aparat penegak hukum federal seperti FBI, DEA, dan Bea Cukai serta Patroli Perbatasan yang berpatroli di jalan-jalan dan melakukan penangkapan.
Dalam perintahnya, Bondi juga membatalkan beberapa arahan yang sebelumnya diterbitkan oleh Kepolisian Metropolitan, termasuk kebijakan yang mengatur sejauh mana keterlibatan mereka dalam penegakan hukum imigrasi federal. Pemerintah kota kini diwajibkan memperoleh persetujuan dari Cole sebelum mengeluarkan arahan apa pun terkait operasional kepolisian. Juru bicara Departemen Kehakiman belum memberikan komentar resmi atas gugatan yang menyebut tindakan Bondi sebagai upaya terang-terangan merebut hak pemerintah daerah untuk mengatur urusan sendiri.
Schwalb melalui unggahan media sosialnya menyebut langkah ini sebagai ancaman paling serius terhadap Undang-Undang Home Rule DC yang pernah dihadapi. Undang-undang yang disahkan pada 1973 tersebut memberi hak pemerintahan sendiri kepada Distrik Columbia. Termasuk mengatur kepolisian, kecuali dalam kondisi darurat tertentu. Ketentuan tersebut memang memberi presiden kewenangan mengendalikan kepolisian distrik selama maksimal 30 hari jika terjadi keadaan darurat khusus. Perpanjangan waktu hanya bisa dilakukan melalui resolusi bersama di Kongres, yang menurut Trump akan ia upayakan.
Sejumlah pakar hukum menilai langkah Trump melampaui kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Home Rule. Mereka berpendapat bahwa undang-undang ini tidak memberikan hak bagi presiden untuk mengambil alih sepenuhnya kendali kepolisian lokal. Profesor hukum keamanan nasional dari Universitas Syracuse, William Banks, menyebut Jaksa Agung DC memiliki argumen kuat bahwa Trump bertindak melampaui otoritas yang diberikan Kongres. Namun, ia mengakui bahwa tindakan ini belum pernah terjadi sebelumnya sehingga sulit memprediksi putusan hakim.
Gugatan hukum tersebut mencantumkan nama Trump, Bondi, Cole, dan pihak lainnya sebagai tergugat. Kasus ini menambah ketegangan antara Bondi dan Wali Kota Washington, Muriel Bowser. Yang menjadi sosok utama dalam perlawanan terhadap kebijakan federal ini. Bowser, seorang anggota Partai Demokrat, secara terbuka mengkritik pengerahan pasukan dan intervensi pemerintah federal terhadap kepolisian kota.
Dalam pernyataannya pada Kamis malam, Bowser menegaskan bahwa undang-undang mengharuskan wali kota menyediakan layanan kepolisian untuk keperluan federal jika diminta presiden saat keadaan darurat. Namun, ia menolak tafsir bahwa presiden berhak mengambil alih kepolisian secara penuh. Bowser menyatakan langkah Bondi dan Trump sebagai bentuk pembatasan berlebihan terhadap otonomi pemerintah daerah.
Perebutan kendali atas kepolisian Washington ini menjadi ujian besar bagi keseimbangan kekuasaan antara pemerintah federal dan lokal di Amerika Serikat. Hasil sidang mendatang akan menjadi penentu apakah tindakan Trump dapat dibenarkan secara hukum atau dianggap melanggar prinsip pemerintahan sendiri yang telah dipegang Distrik Columbia selama puluhan tahun.
Simak Juga : Tips Styling Hijab Pastel yang Serasi untuk Long Dress Pesta