American Party SC – Universitas Harvard kembali menghadapi tantangan hukum terhadap kebijakan Presiden Donald Trump yang berupaya membatasi masuknya mahasiswa internasional ke Amerika Serikat. Seorang hakim federal dijadwalkan untuk mempertimbangkan permintaan universitas tersebut pada hari Senin. Fokus sidang ini adalah permintaan Harvard agar pemerintah tidak diberi izin untuk melaksanakan kebijakan yang melarang warga negara asing belajar di kampus mereka selama proses hukum masih berlangsung.
Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Distrik AS Allison Burroughs di Boston. Harvard mengajukan permohonan agar Burroughs mengeluarkan perintah yang mencegah pelaksanaan kebijakan imigrasi baru pemerintahan Trump. Kebijakan itu diyakini akan membatasi kemampuan universitas dalam menerima mahasiswa internasional, meskipun gugatan hukum terhadap aturan tersebut masih berjalan.
Langkah ini diambil setelah pada 6 Juni lalu, Burroughs mengeluarkan perintah penahanan sementara yang membekukan kebijakan Presiden Trump. Proklamasi tersebut ditandatangani pada 5 Juni dan menyebut alasan keamanan nasional sebagai dasar larangan masuknya mahasiswa asing ke Harvard. Proklamasi ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang. Trump juga meminta Menteri Luar Negeri Marco Rubio untuk mempertimbangkan pencabutan visa mahasiswa asing yang sudah terdaftar di universitas tersebut.
Baca Juga : Vance Luther Boelter Tembak Legislator, Tinggalkan Pesan
Harvard menyatakan bahwa kebijakan pemerintah merupakan bentuk pembalasan karena universitas tersebut menolak mengikuti campur tangan pemerintah dalam urusan internal. Pembatasan ini melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berbicara. Pemerintah dianggap menggunakan kekuasaannya untuk membungkam pandangan independen yang berkembang di lingkungan akademik Harvard.
Universitas ini memiliki hampir 6.800 mahasiswa internasional pada tahun ajaran terakhir, yang mewakili sekitar 27 persen dari total populasi mahasiswa. Banyak di antara mereka berasal dari negara seperti China dan India. Kehadiran mereka dinilai sebagai bagian penting dari keberagaman dan kemajuan akademik di Harvard.
Selain upaya pembatasan mahasiswa asing, pemerintahan Trump juga melakukan langkah hukum dan administratif lainnya terhadap Harvard. Termasuk di antaranya adalah pembekuan dana hibah senilai miliaran dolar dan usulan pencabutan status bebas pajak universitas tersebut. Harvard menilai upaya-upaya ini merupakan serangan sistematis yang bertujuan melemahkan otonomi universitas.
Salah satu langkah administratif diambil oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, yang pada 22 Mei mengumumkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran Harvard. Sertifikasi ini merupakan syarat penting agar universitas bisa menerima mahasiswa internasional. Namun, keputusan tersebut segera diblokir oleh Hakim Burroughs.
Meski demikian, Departemen Keamanan Dalam Negeri kemudian berupaya menantang sertifikasi Harvard melalui proses hukum administratif yang lebih panjang. Dalam sidang sebelumnya pada 29 Mei, Burroughs menyampaikan niatnya untuk mengeluarkan perintah yang lebih luas guna menjaga status quo selama proses berlangsung.
Dalam dokumen pengadilan, Harvard menegaskan bahwa kebijakan ini akan menimbulkan kekacauan dalam kehidupan kampus, termasuk kegiatan akademik, sosial, dan budaya. Universitas itu memperingatkan bahwa pemisahan antara kampus dan mahasiswa internasional akan membawa dampak serius terhadap komunitas Harvard secara keseluruhan.
Sementara itu, Departemen Kehakiman AS meminta Burroughs agar tidak menyamakan kebijakan Trump dengan tindakan Noem. Pemerintah menyebut bahwa proklamasi Trump tidak secara langsung melarang keberadaan mahasiswa asing yang sudah ada dan menggunakan dasar hukum yang berbeda.
Harvard tetap bersikeras bahwa tindakan pemerintah bersifat diskriminatif dan bertujuan memutus hubungan kampus dengan mahasiswa internasionalnya. Mereka berharap hakim akan melindungi hak-hak konstitusional universitas dan mempertahankan akses terhadap pendidikan bagi mahasiswa dari seluruh dunia.
Simak Juga : Memahami Konsep Karma: Apa yang Ditabur, Itulah yang Dituai