American Party SC – Pemerintah Kota Los Angeles, bersama sejumlah kota di California Selatan, secara resmi bergabung dalam gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump. Gugatan ini diajukan oleh organisasi hak sipil ACLU dan bertujuan menghentikan penggerebekan imigrasi yang dinilai menciptakan ketakutan di tengah komunitas imigran dan memicu gelombang protes di berbagai wilayah.
Gugatan tersebut diajukan oleh American Civil Liberties Union (ACLU) pada pekan lalu. Dalam dokumen hukum itu, ACLU menuduh agen federal melakukan praktik penegakan hukum yang melanggar hukum, termasuk penggunaan taktik rasial dalam menangkap imigran. Selain itu, mereka diduga melakukan penangkapan tanpa surat perintah demi memenuhi target penangkapan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah hukum ini menandai respons resmi pertama dari Kota Los Angeles terhadap penggerebekan yang diperintahkan oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, pada bulan Juni, pemerintah federal menggugat Kota Los Angeles karena menolak bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas imigrasi federal.
Baca Juga : Menteri Pertanian AS: Tidak Ada Amnesti bagi Pekerja Ilegal
Hydee Feldstein Soto, Jaksa Kota Los Angeles, menyatakan bahwa penggerebekan semacam ini melanggar konstitusi dan tidak bisa dibiarkan berlangsung. Ia menyampaikan pernyataan tersebut pada Selasa malam, didampingi oleh para pejabat dari berbagai kota yang turut bergabung dalam gugatan. Beberapa kota yang ikut serta adalah Los Angeles County, Pasadena, Santa Monica, Culver City, Pico Rivera, Montebello, Monterey Park, dan West Hollywood.
Pemerintahan Trump sebelumnya memerintahkan pengerahan pasukan Garda Nasional dan Marinir Amerika Serikat ke Los Angeles pada bulan Juni. Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan atas protes masyarakat terhadap kebijakan penggerebekan imigrasi yang agresif. Pengerahan militer tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak biasa karena mendukung operasi kepolisian sipil di dalam negeri.
Pasukan militer tersebut masih terus bekerja bersama agen federal hingga saat ini. Pada hari Senin, Garda Nasional terlihat melakukan penyisiran di MacArthur Park yang terletak dekat pusat kota Los Angeles. Operasi ini mendapatkan kecaman dari Wali Kota Los Angeles, Karen Bass, karena dianggap berlebihan dan menimbulkan keresahan warga.
Dalam gugatan yang diajukan ACLU, disebutkan bahwa agen imigrasi federal telah melakukan berbagai pelanggaran hukum di wilayah California Selatan. Beberapa di antaranya adalah penangkapan tanpa surat perintah yang dilakukan oleh agen yang menutupi identitas mereka, serta penahanan terhadap imigran di fasilitas yang digambarkan menyerupai penjara bawah tanah. Selain itu, orang-orang yang ditahan juga dilaporkan tidak diberi akses terhadap pengacara, yang merupakan hak hukum dasar.
Pihak ACLU menegaskan bahwa praktik-praktik ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang menjadi dasar sistem hukum Amerika Serikat. Mereka menuntut agar pengadilan federal segera mengambil tindakan hukum untuk menghentikan penggerebekan yang dianggap sewenang-wenang tersebut.
Los Angeles dan kota-kota lainnya yang bergabung dalam gugatan ini ingin memastikan bahwa kebijakan imigrasi dijalankan sesuai dengan hukum dan tidak didasarkan pada diskriminasi atau ketakutan. Mereka juga menyerukan perlindungan terhadap hak-hak imigran, terlepas dari status hukum mereka di negara tersebut.
Gugatan ini menambah tekanan hukum terhadap kebijakan imigrasi pemerintahan Trump yang telah lama menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak kelompok hak asasi manusia menilai bahwa pendekatan keras terhadap imigran hanya akan memperdalam ketidakpercayaan terhadap aparat dan memecah belah masyarakat.
Dengan adanya dukungan dari berbagai kota besar di California Selatan. ACLU berharap pengadilan akan mempertimbangkan kembali legalitas dan dampak dari penggerebekan imigrasi ini. Perjuangan hukum ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga prinsip keadilan. Serta perlindungan hak-hak sipil di tengah situasi politik yang semakin menekan kelompok rentan.
Simak Juga : Debus: Keajaiban Seni Bela Diri Kuno dari Banten