American Party SC – Seorang hakim federal di San Francisco, Susan Illston, memerintahkan penghentian sementara terhadap upaya perombakan besar-besaran pemerintahan Presiden Donald Trump. Putusan ini muncul setelah sejumlah serikat pekerja, organisasi nirlaba, dan pemerintah daerah mengajukan gugatan. Yang menentang pemangkasan besar-besaran pegawai negeri dan restrukturisasi lembaga federal yang dilakukan tanpa persetujuan Kongres.
Hakim Illston menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat secara sepihak melakukan restrukturisasi dan pengurangan tenaga kerja secara luas tanpa wewenang dari Kongres. Dalam putusannya, ia menyatakan bahwa wewenang untuk merombak struktur lembaga pemerintah secara signifikan hanya dimiliki oleh Kongres. Bukan oleh presiden secara sepihak. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk memberlakukan penundaan selama 14 hari terhadap rencana pemutusan hubungan kerja massal yang dikenal dengan istilah “pengurangan tenaga kerja.”
Keputusan ini merupakan pukulan besar terhadap kebijakan restrukturisasi yang digagas oleh Trump, yang telah memerintahkan lembaga-lembaga pemerintah sejak Februari untuk bekerja sama dengan Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE). Instruksi tersebut mencakup penghapusan peran yang tumpang tindih, pengurangan lapisan manajemen, otomasi tugas-tugas rutin, penutupan kantor regional, dan pembatasan penggunaan kontraktor dari pihak luar. Trump mengklaim bahwa langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.
Namun, para penggugat menilai langkah tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang justru menciptakan kekacauan di berbagai lembaga federal. Mereka menyampaikan bahwa kebijakan ini telah mengganggu layanan publik penting yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dalam pernyataan mereka, koalisi penggugat menegaskan bahwa mereka mendukung efisiensi pemerintah, namun pemberhentian pegawai secara massal dan perombakan instansi tanpa perencanaan yang matang justru bertentangan dengan tujuan tersebut.
Baca Juga : Pengadilan Federal AS Nyatakan Peta Alabama Diskriminatif
Hakim Illston menyampaikan bahwa para penggugat memiliki kemungkinan besar untuk memenangkan beberapa aspek dari gugatan mereka. Dalam gugatan yang diajukan pada 28 April, mereka menuduh Presiden Trump telah bertindak di luar batas kewenangannya. Selain itu, lembaga-lembaga seperti Kantor Manajemen dan Anggaran, DOGE, dan Kantor Manajemen Personalia juga dituding melanggar hukum administratif.
Lebih lanjut, Illston menilai bahwa jika kebijakan ini terus dijalankan, akan ada kerugian besar yang tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk memberlakukan perintah penahanan sementara demi mempertahankan keadaan seperti semula selama proses hukum berlangsung. Ia menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Mei untuk mempertimbangkan apakah penundaan ini perlu diperpanjang melalui putusan pendahuluan yang lebih lama.
Dalam proses hukum ini, para penggugat telah menyerahkan lebih dari 1.000 halaman dokumen bukti dan 62 pernyataan tertulis. Salah satu bukti yang menjadi sorotan adalah kondisi yang terjadi di Institut Nasional untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pittsburgh. Di mana 221 dari 222 pekerjanya telah diberhentikan. Contoh serupa juga ditemukan di lembaga-lembaga seperti Head Start. Yang mendukung pendidikan anak usia dini, Badan Layanan Pertanian, dan Administrasi Jaminan Sosial.
Hakim Illston menekankan bahwa masalah ini bukan hanya soal hilangnya pendapatan pekerja, tetapi juga menyangkut dampak luas terhadap individu, keluarga. Serta komunitas yang mengandalkan layanan dari lembaga-lembaga tersebut. Ia menutup putusannya dengan menyatakan bahwa keberlanjutan layanan publik dan perlindungan terhadap hak-hak pegawai negeri menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.
Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa tindakan restrukturisasi dalam pemerintahan harus tetap tunduk pada prinsip hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Simak Juga : Ungkap Biaya Konklaf, Berapa Dana yang Dikeluarkan Vatikan?