American Party SC – Presiden Amerika Serikat Donald Trump berulang kali menyampaikan ancaman dan upaya Trump untuk menempatkan Washington, D.C., di bawah kendali penuh pemerintah federal sebagai bagian dari langkah memerangi kejahatan. Langkah ini ia sampaikan meskipun para pejabat setempat menegaskan bahwa tingkat kejahatan di kota tersebut justru menurun. Trump memang memiliki kewenangan atas kepolisian ibu kota dan pasukan Garda Nasional D.C. Namun pengambilalihan penuh kendali kota kemungkinan besar akan menghadapi hambatan hukum dan dapat diblokir melalui jalur pengadilan.
Konstitusi Amerika Serikat, yang diratifikasi pada tahun 1787, mengatur pembentukan distrik ibu kota federal sebagai pusat pemerintahan tetap negara. Di dalamnya ditegaskan bahwa Kongres memiliki wewenang legislatif penuh atas wilayah ini. Walau demikian, sejarah menunjukkan bahwa Kongres kerap mendelegasikan sebagian urusan pemerintahan sehari-hari kepada otoritas lokal, sehingga ruang gerak untuk upaya Trump menguasai D.C. tidak sepenuhnya bebas dari batasan hukum.
Pengaturan pemerintahan D.C. diatur lebih rinci melalui Undang-Undang Home Rule tahun 1973. Aturan ini memberikan hak kepada penduduk kota untuk memilih wali kota dan dewan kota, serta memberi kewenangan bagi mereka dalam membuat undang-undang sendiri. Meski demikian, Kongres tetap memiliki wewenang untuk mengawasi anggaran dan bahkan membatalkan peraturan lokal yang telah disahkan. Langkah pembatalan terakhir terjadi pada tahun 2023, ketika Kongres menolak revisi undang-undang yang menurunkan hukuman bagi sejumlah tindak kejahatan.
Baca Juga : Garda Nasional Dikerahkan Trump untuk Ambil Alih Kepolisian DC
Pengelolaan kepolisian kota berada di bawah kendali Wali Kota Washington, Muriel Bowser, yang berasal dari Partai Demokrat. Namun, Undang-Undang Home Rule memberi presiden hak untuk mengambil alih Departemen Kepolisian Metropolitan (MPD) dalam kondisi darurat yang dianggap sebagai situasi khusus. Kendali ini berlaku maksimal 30 hari, kecuali Kongres memberikan persetujuan untuk memperpanjangnya melalui resolusi bersama.
Trump memanfaatkan ketentuan tersebut awal pekan ini dengan mengeluarkan perintah eksekutif yang menyatakan adanya “darurat kejahatan” di Washington. Sehingga diperlukan manajemen federal atas kepolisian kota. Bowser membantah klaim Trump, menegaskan bahwa kota tidak mengalami lonjakan kejahatan dan bahkan mencatat angka kejahatan dengan kekerasan terendah dalam lebih dari tiga dekade pada tahun sebelumnya. Data menunjukkan bahwa kejahatan kekerasan memang melonjak pada 2023, menjadikan Washington salah satu kota dengan tingkat pembunuhan tertinggi di negara tersebut. Namun pada 2024, angkanya menurun 35 persen, dan kembali turun 26 persen dalam tujuh bulan pertama 2025.
Selain itu, Trump memiliki wewenang penuh atas sekitar 2.700 personel Garda Nasional D.C., yang secara langsung melapor kepadanya, berbeda dengan struktur di negara bagian lain. Ia mengumumkan rencana pengerahan 800 pasukan Garda Nasional untuk memperkuat keamanan di ibu kota.
Kendati demikian, kemungkinan Trump untuk sepenuhnya “memfederalisasi” Washington sangat kecil. Untuk melakukannya, ia harus meminta Kongres mencabut Undang-Undang Home Rule. Proses tersebut memerlukan dukungan minimal 60 suara di Senat, sedangkan mayoritas Partai Republik saat ini hanya unggul tipis. Partai Demokrat, yang secara konsisten mendukung otonomi Washington D.C., hampir pasti tidak akan memberikan suara yang diperlukan untuk mewujudkan rencana itu.
Meski peluang pengambilalihan penuh rendah, Trump tetap dapat memperluas pengaruhnya di distrik tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, ia menginstruksikan lembaga penegak hukum federal, seperti FBI, untuk meningkatkan kehadiran di Washington. Presiden memiliki kewenangan luas dalam mengatur penempatan personel FBI, termasuk mengalihkannya sementara dari wilayah lain untuk memperkuat penegakan hukum di ibu kota. Pada bulan Maret, Trump juga mengeluarkan perintah eksekutif untuk menjadikan D.C. “aman dan indah” melalui pembentukan satuan tugas yang bertugas meningkatkan patroli di ruang publik. Dengan memaksimalkan penegakan hukum imigrasi, dan mempercepat penerbitan izin membawa senjata tersembunyi.
Trump juga menyoroti masalah tunawisma di kota tersebut, menyatakan bahwa mereka harus dipindahkan dari Washington, meskipun belum menjelaskan mekanisme pelaksanaannya. Ia berjanji menyediakan tempat tinggal bagi para tunawisma, tetapi lokasinya akan jauh dari pusat kota. Mengingat pemerintah federal menguasai sebagian besar lahan taman di D.C. Trump secara hukum memiliki kewenangan untuk menertibkan perkemahan tunawisma di area tersebut, seperti yang dilakukan pemerintahan Joe Biden. Namun, menurut para ahli hukum, pemerintah federal tidak dapat memaksa warga untuk meninggalkan kota hanya karena mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Dengan situasi hukum yang kompleks, langkah Trump untuk mengambil kendali penuh atas Washington menghadapi hambatan besar. Walaupun ia memiliki sejumlah kewenangan untuk meningkatkan kehadiran aparat federal dan melakukan operasi penertiban. Otonomi yang diberikan melalui Undang-Undang Home Rule tetap menjadi penghalang utama bagi terwujudnya penguasaan total pemerintah federal atas ibu kota Amerika Serikat.
Simak Juga : Finger Cutting Ritual: Tradisi Duka Memotong Jari di Papua Nugini