American Party SC – Seorang hakim federal Amerika Serikat menolak permohonan bersama yang diajukan oleh Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) untuk mengurangi jumlah denda dalam penyelesaian kasus penjualan sekuritas yang tidak terdaftar. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Distrik AS, Analisa Torres, yang berkedudukan di Manhattan. Dalam keputusannya, hakim mengecam kedua belah pihak karena mengklaim bahwa kesepakatan penyelesaian yang mereka capai sebelumnya. Seharusnya membebaskan Ripple dari kewajiban mematuhi perintah tetap pengadilan untuk tidak melanggar hukum di masa mendatang.
Kasus hukum antara Ripple dan SEC telah menjadi salah satu sengketa hukum paling menonjol dalam industri mata uang kripto. Perselisihan ini berpusat pada penjualan token digital XRP, yang merupakan produk utama Ripple. Pada Juli 2023, Hakim Torres memutuskan bahwa penjualan XRP di pasar terbuka tidak memenuhi syarat sebagai sekuritas berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, ia menyatakan bahwa penjualan XRP senilai $728 juta kepada investor institusional justru termasuk dalam kategori sekuritas, sehingga harus tunduk pada ketentuan hukum sekuritas federal.
Baca Juga : Penjualan Kendaraan Baru di AS Diperkirakan Meningkat 2,5%
Setelah putusan tersebut, Ripple dan SEC sama-sama mengajukan banding. Namun, pada bulan Maret, keduanya mengusulkan penyelesaian baru yang mencakup pengurangan denda dari $125 juta menjadi $50 juta. Mereka juga meminta hakim untuk mengesampingkan perintah permanen sebelumnya yang menyatakan bahwa Ripple telah melanggar hukum sekuritas. Tujuan mereka adalah agar penyelesaian ini bersifat final dan mengikat tanpa kewajiban lanjutan dari pihak Ripple.
Namun, dalam keputusan terbarunya, Hakim Torres menolak mosi tersebut dan menyatakan bahwa kesepakatan yang diajukan oleh kedua belah pihak tidak menunjukkan alasan luar biasa. Yang dapat mengesampingkan kepentingan publik dan kewajiban sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat diabaikan begitu saja hanya karena kedua pihak yang bersengketa sepakat untuk mengubah putusan yang sudah ditetapkan. Hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang berwenang untuk menghindari konsekuensi hukum dari pelanggaran terhadap undang-undang yang diberlakukan oleh Kongres.
Dalam keterangannya, Torres menyatakan bahwa jika yurisdiksi kasus ini dikembalikan ke pengadilan. Maka permintaan kedua belah pihak untuk membatalkan putusan dan mengurangi denda akan tetap ditolak. Ia menambahkan bahwa baik Ripple maupun SEC masih memiliki pilihan untuk melanjutkan proses banding mereka atau menariknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kepala bagian hukum Ripple, Stuart Alderoty, melalui unggahan di platform X, menyampaikan bahwa perusahaannya belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, SEC belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan tersebut.
XRP sendiri merupakan mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar keempat di dunia, setelah Bitcoin, Ethereum, dan Tether. Informasi ini disampaikan oleh layanan pemantau pasar CoinMarketCap pada hari yang sama ketika putusan hakim diumumkan. Kasus Ripple ini menjadi bagian dari gelombang penegakan hukum yang diluncurkan SEC terhadap berbagai perusahaan kripto dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, sejak masa jabatan kedua Presiden Donald Trump dimulai. SEC dilaporkan telah mengakhiri beberapa tuntutan perdata terhadap bursa kripto besar seperti Binance, Coinbase, dan Kraken. Langkah ini menandai perubahan pendekatan SEC dalam mengawasi industri mata uang digital di Amerika Serikat.
Putusan terbaru ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya bersama antara perusahaan dan regulator untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Pengadilan tetap memegang prinsip bahwa penegakan hukum tidak boleh dikompromikan hanya demi kenyamanan administratif atau kepentingan para pihak yang terlibat.
Simak Juga : Makna Tahun Baru Islam: Momentum Refleksi dan Perubahan