American Party SC – Upaya mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran kembali mengalami hambatan hukum. Pengadilan Banding Sirkuit Keempat AS yang berpusat di Richmond, Virginia, menolak permintaan pemerintahannya untuk mencabut putusan pengadilan federal di Maryland yang menyatakan kebijakan tersebut inkonstitusional.
Keputusan ini menjadi kemunduran bagi kebijakan imigrasi garis keras yang diterapkan Trump selama masa kepemimpinannya. Putusan pengadilan banding tersebut menegaskan bahwa pemerintah federal telah mengakui kewarganegaraan berdasarkan kelahiran selama lebih dari satu abad. Hal ini berlaku bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua yang berstatus imigran ilegal atau nonpermanen.
Dalam keputusannya, pengadilan banding menyatakan bahwa pemerintah belum dapat membuktikan adanya kerugian signifikan jika tetap mematuhi aturan yang telah lama berlaku. Pengadilan juga menekankan bahwa membiarkan kebijakan Trump diterapkan akan menimbulkan kebingungan besar dan ketidakstabilan dalam sistem kewarganegaraan.
Perintah eksekutif Trump mengenai kewarganegaraan berdasarkan kelahiran sebelumnya telah mendapat berbagai tantangan hukum. Selain putusan dari pengadilan di Maryland, pengadilan banding lainnya juga telah menolak kebijakan tersebut. Pekan lalu, pengadilan banding lainnya menolak mencabut putusan serupa yang dikeluarkan oleh hakim federal di Seattle. Hakim di Massachusetts dan New Hampshire juga telah mengeluarkan keputusan yang menentang perintah tersebut.
Baca Juga : Konflik Musk dan Gedung Putih soal Ultimatum Pekerja Federal
Para hakim yang menangani kasus ini menilai bahwa kebijakan Trump bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Secara khusus, mereka merujuk pada Amandemen Keempat Belas yang menyatakan bahwa setiap individu yang lahir di Amerika Serikat secara otomatis menjadi warga negara, tanpa memandang status imigrasi orang tuanya.
Putusan pengadilan banding ini menegaskan kembali bahwa hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran telah menjadi prinsip yang diakui dalam hukum AS. Perubahan mendadak terhadap kebijakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan dampak sosial dan administratif yang luas.
Meskipun keputusan ini menandai kemenangan bagi para pendukung hak imigran, pemerintah Trump berpeluang membawa kasus ini ke Mahkamah Agung. Jika Mahkamah Agung menerima untuk meninjau kasus ini, keputusan akhirnya dapat menjadi penentu bagi masa depan kebijakan kewarganegaraan di AS.
Kasus ini mencerminkan perdebatan yang lebih luas tentang hak imigran dan batasan kewarganegaraan di Amerika Serikat. Sejak awal pemerintahannya, Trump telah berupaya memperketat kebijakan imigrasi dengan berbagai cara, termasuk membangun tembok perbatasan dan membatasi program visa. Namun, banyak dari kebijakannya menghadapi tantangan hukum dan perlawanan dari berbagai kelompok hak asasi manusia serta sebagian besar masyarakat sipil.
Dengan keputusan pengadilan yang terus menolak kebijakan ini, pemerintah AS di masa depan kemungkinan harus mempertimbangkan kembali cara pendekatan terhadap imigrasi dan kewarganegaraan. Perdebatan ini kemungkinan akan terus berlanjut, terutama jika ada upaya lebih lanjut untuk mengubah aturan yang telah lama menjadi bagian dari sistem hukum negara tersebut.
Meskipun demikian, dengan adanya putusan ini, status kewarganegaraan anak-anak yang lahir di AS dari orang tua imigran ilegal atau nonpermanen tetap terlindungi. Keputusan ini memberikan kepastian bagi ribuan individu yang khawatir dengan kemungkinan kehilangan status kewarganegaraan mereka di masa depan.
Simak Juga : Putri Anne Ungkap Alasan Melepas Hijab dan Perjalanan Hidup Barunya