American Party SC – Pengadilan Federal AS memutuskan bahwa badan legislatif negara bagian Alabama telah melakukan diskriminasi terhadap pemilih kulit hitam saat menggambar ulang peta elektoral kongres pada tahun 2023. Keputusan ini diumumkan oleh panel yang terdiri dari tiga hakim federal pada hari Kamis. Yang menyatakan bahwa peta tersebut tidak sesuai dengan hukum federal dan mengabaikan perintah pengadilan sebelumnya.
Dalam putusan setebal 571 halaman, panel hakim Pengadilan Federal AS mengkritik tajam legislator Alabama yang dikuasai Partai Republik karena menyusun peta distrik yang hampir identik dengan versi sebelumnya dari tahun 2021. Peta lama itu telah dinyatakan melanggar Undang-Undang Hak Pilih tahun 1965 karena melemahkan kekuatan suara pemilih kulit hitam. Mahkamah Agung AS juga sebelumnya menyetujui penilaian bahwa peta tersebut mengurangi pengaruh pemilih kulit hitam secara tidak sah.
Pada tahun 2023, pengadilan telah memerintahkan badan legislatif Alabama untuk menggambar ulang peta. Yang mencakup paling sedikit dua distrik kongresional dengan mayoritas pemilih kulit hitam. Namun, alih-alih mematuhi putusan itu, badan legislatif kembali mengesahkan peta dengan hanya satu distrik mayoritas kulit hitam. Tindakan ini dinilai oleh para hakim sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum mereka.
Baca Juga : Mahasiswa Universitas Columbia Ditangkap dalam Pro Palestine
Panel hakim menilai bahwa keputusan badan legislatif tersebut bersifat disengaja dan strategis, ditujukan untuk menolak pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka menyatakan bahwa belum pernah ada preseden sebelumnya di mana sebuah badan legislatif negara bagian secara terang-terangan menolak mematuhi perintah pengadilan dalam perkara redistricting atau penataan wilayah pemilihan.
Dalam putusan mereka, para hakim menyebut bahwa peta yang diajukan pada tahun 2023 tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Hak Pilih. Khususnya Bagian 2, tetapi juga bertentangan dengan Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika Serikat. Panel tersebut terdiri dari dua hakim yang diangkat oleh Presiden Donald Trump dan satu hakim dari Presiden Bill Clinton. Ketiga hakim menyetujui untuk memblokir penggunaan peta baru Alabama untuk sisa dekade ini.
Sebelumnya, para hakim telah mengeluarkan perintah yang melarang Alabama menggunakan peta 2023 untuk pemilu dan memerintahkan penggunaan peta alternatif yang dirancang oleh pengadilan. Peta ini menyertakan dua distrik dengan mayoritas pemilih kulit hitam, dan digunakan dalam pemilu 2024.
Dalam pemilu tersebut, untuk pertama kalinya dalam sejarah Alabama, dua wakil kulit hitam terpilih ke Kongres AS. Mereka adalah Terri Sewell yang kembali terpilih dan Shomari Figures yang baru terpilih, keduanya dari Partai Demokrat. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam representasi politik bagi komunitas kulit hitam di negara bagian tersebut.
Pihak penggugat, yang terdiri dari pemilih kulit hitam dan organisasi advokasi. Menyambut baik keputusan pengadilan dan meminta agar peta yang tidak sah tersebut tidak digunakan kembali hingga dekade berikutnya. Salah satu pengacara penggugat dari Legal Defense Fund, Deuel Ross, menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak memilih yang dijamin bagi warga kulit hitam Alabama dan seluruh warga negara.
Sementara itu, juru bicara Jaksa Agung Alabama, Steve Marshall. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih meninjau isi keputusan tersebut dan menyatakan bahwa semua opsi hukum masih dipertimbangkan. Pernyataan ini menunjukkan kemungkinan bahwa negara bagian akan mencari cara hukum lain untuk menanggapi putusan pengadilan tersebut.
Putusan pengadilan ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi hak pilih dan keadilan rasial, serta menjadi preseden hukum bagi perlindungan hak-hak sipil dalam proses pemilihan umum di seluruh Amerika Serikat.
Simak Juga : Perbandingan Kekuatan Militer India vs Pakistan