American Party SC – Partai Demokrat gugat terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump terkait perintah eksekutif yang mengubah sistem pemilu di Amerika Serikat. Gugatan ini diajukan pada hari Senin di pengadilan federal Washington, DC, dengan tujuan untuk memblokir kebijakan tersebut. Menurut Partai Demokrat, perubahan yang diusulkan dapat membahayakan hak suara warga negara yang memenuhi syarat.
Komite Nasional Demokrat menyatakan bahwa perintah eksekutif yang dikeluarkan pada 25 Maret melebihi kewenangan presiden. Kebijakan ini mengharuskan pemilih untuk membuktikan status kewarganegaraan mereka, melarang penghitungan surat suara yang diterima setelah Hari Pemilihan, serta mengancam akan mencabut dana federal dari negara bagian yang tidak mematuhi aturan tersebut. Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi menghambat proses demokrasi dan dapat mencabut hak suara pemilih yang sah.
Demokrat Gugat diajukan oleh Marc Elias, seorang pengacara pemilu berpengalaman dari Partai Demokrat, bersama tim hukumnya. Selain itu, dua tokoh politik terkemuka dari Demokrat, yaitu Senator Chuck Schumer dan Perwakilan Hakeem Jeffries, turut menjadi penggugat dalam kasus ini. Mereka menekankan bahwa perintah eksekutif tersebut berbahaya bagi sistem demokrasi Amerika Serikat.
Gedung Putih belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, pemerintahan Trump sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mencegah campur tangan warga negara asing dalam pemilu Amerika Serikat. Presiden Trump sendiri telah lama mempertanyakan sistem pemilu di negaranya. Ia juga terus mengklaim, tanpa bukti yang kuat, bahwa kekalahannya pada pemilu tahun 2020 dari Presiden Joe Biden terjadi karena kecurangan yang meluas. Beberapa sekutunya di Partai Republik juga sering menuduh bahwa pemungutan suara ilegal oleh non-warga negara telah terjadi secara luas, meskipun hal ini sangat jarang terjadi.
Dalam gugatan yang diajukan, Partai Demokrat menekankan bahwa Konstitusi Amerika Serikat memberikan kewenangan kepada negara bagian dan Kongres untuk mengatur pemilu federal. Presiden tidak memiliki hak untuk mengubah aturan pemilu demi kepentingan politiknya sendiri. Para penggugat menegaskan bahwa prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pemimpin yang ingin mempertahankan posisinya dengan cara yang tidak demokratis.
Menurut isi gugatan, para perumus Konstitusi telah mengantisipasi adanya pemimpin yang ingin mengubah sistem demokrasi untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, aturan konstitusional menetapkan bahwa pemilu harus dikelola secara adil dan tidak boleh dipengaruhi oleh satu pihak tertentu. Jika presiden diberi kewenangan penuh untuk mengatur pemilu, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar.
Baca Juga : Elon Musk dan Perannya dalam Pemilihan Mahkamah Agung Wisconsin
Selain Partai Demokrat, beberapa kelompok yang memperjuangkan hak suara juga mengajukan tantangan hukum terhadap perintah eksekutif tersebut. Campaign Legal Center dan State Democracy Defenders Fund termasuk di antara kelompok yang menentang kebijakan ini. Mereka menilai bahwa perubahan aturan yang diusulkan akan membatasi hak suara masyarakat, terutama bagi kelompok yang rentan dan memiliki akses terbatas terhadap dokumen kewarganegaraan.
Kasus ini menambah ketegangan dalam perdebatan politik mengenai sistem pemilu di Amerika Serikat. Pemilu sering kali menjadi isu yang sensitif dan memicu perbedaan pendapat antara partai politik. Demokrat menegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat harus memiliki akses yang adil untuk memberikan suara tanpa hambatan administratif yang tidak perlu. Sementara itu, pendukung Trump berpendapat bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah kecurangan.
Keputusan pengadilan dalam kasus ini akan berdampak besar terhadap sistem pemilu di Amerika Serikat. Jika gugatan Demokrat diterima, maka kebijakan yang diusulkan oleh Trump bisa dibatalkan. Namun, jika pengadilan memihak kepada pemerintahan Trump, negara bagian mungkin akan dipaksa untuk menyesuaikan aturan pemilihan mereka sesuai dengan perintah eksekutif tersebut. Proses hukum ini kemungkinan akan berlangsung lama dan dapat mempengaruhi pemilu mendatang.
Perdebatan mengenai hak suara dan integritas pemilu terus menjadi topik utama dalam politik Amerika Serikat. Kedua belah pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai bagaimana sistem pemilu harus dijalankan. Bagi Demokrat, akses yang luas terhadap hak suara adalah inti dari demokrasi. Sementara itu, Partai Republik lebih menekankan pada keamanan dan pencegahan potensi penyimpangan dalam proses pemilu. Dengan adanya gugatan ini, peran pengadilan menjadi sangat penting dalam menentukan masa depan sistem pemilu di negara tersebut.
Simak Juga : Citra Kirana: Inspirasi Hijab Elegan yang Penuh Pesona