American Party SC – Partai Demokrat Amerika Serikat telah mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Donald Trump pada hari Jumat. Gugatan ini terkait dengan perintah eksekutif yang dikeluarkan baru-baru ini, yang dinilai melanggar hukum pemilu federal. Menurut Demokrat, perintah tersebut memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Trump atas Komisi Pemilihan Umum Federal, yang seharusnya beroperasi secara independen.
Gugatan ini diajukan ke pengadilan federal di Washington, DC, oleh tiga komite nasional dari Partai Demokrat. Ini merupakan gugatan pertama yang diajukan partai tersebut terhadap Trump selama masa jabatan keduanya di Gedung Putih. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Demokrat untuk menentang berbagai kebijakan pemerintahan Trump. Yang dinilai melemahkan pengawasan pemerintah dan mengurangi kebebasan dalam pemerintahan. Dalam enam minggu pertama masa jabatan keduanya, Trump telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memicu perdebatan. Termasuk perubahan besar yang mengurangi perbedaan pendapat di dalam pemerintahan.
Sejak pelantikannya pada 20 Januari, Trump telah menghadapi puluhan tuntutan hukum atas berbagai kebijakan yang ia terapkan. Gugatan yang diajukan pada hari Jumat menyoroti perintah eksekutif tertanggal 18 Februari. Yang memperbesar kontrol Gedung Putih terhadap lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum, Dewan Hubungan Perburuhan Nasional. Serta Komisi Sekuritas dan Bursa. Lembaga-lembaga ini, yang biasanya beroperasi secara mandiri dari presiden, kini berada di bawah pengaruh langsung Trump.
Para pengkritik menilai perintah tersebut sebagai langkah perebutan kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini akan mengubah sifat independen dari lembaga-lembaga tersebut dan menjadikan mereka sebagai alat politik bagi presiden. Partai Demokrat dalam gugatannya menyatakan bahwa perintah eksekutif tersebut dapat mengarah pada dominasi Trump dalam menyelesaikan perselisihan pemilu. Hal ini berarti keputusan yang seharusnya diambil oleh komisi yang bersifat bipartisan bisa digantikan oleh pandangan pribadi Trump.
Gugatan ini juga mencantumkan beberapa pihak lain sebagai terdakwa. Di antaranya adalah Jaksa Agung Pam Bondi, Komisi Pemilihan Umum, serta tiga komisarisnya. Sementara itu, juru bicara Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa mereka akan terus membela kebijakan Trump di pengadilan. Komisi Pemilihan Umum sendiri tidak memberikan komentar mengenai gugatan yang diajukan terhadap mereka.
Baca Juga : Pengadilan Banding Tolak Pembatasan Kewarganegaraan Trump
Komisi Pemilihan Umum dibentuk oleh Kongres pada tahun 1974 sebagai respons terhadap skandal Watergate. Tujuannya adalah untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil serta menegakkan undang-undang terkait pendanaan kampanye. Dalam gugatannya, Demokrat mengutip pernyataan mantan Presiden Gerald Ford, yang menyatakan bahwa kedua partai politik saat itu mendukung pembentukan komisi tersebut agar pemilu dapat berlangsung secara adil. Namun, Partai Demokrat kini berpendapat bahwa perintah eksekutif Trump justru merusak tujuan awal pembentukan komisi tersebut.
Menurut Demokrat, jika perintah ini diterapkan, maka Trump akan memiliki wewenang penuh dalam menentukan aturan kampanye serta menyelesaikan perselisihan pemilu yang melibatkan lawan politiknya. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pemilu dan dapat memberikan keuntungan politik yang tidak seimbang bagi Trump serta partainya. Perintah yang diberi judul “Memastikan Akuntabilitas untuk Semua Badan” ini menjadikan pendapat Trump dan Jaksa Agung Pam Bondi sebagai panduan utama dalam mengambil keputusan hukum bagi semua pegawai federal. Selain itu, perintah ini melarang pegawai pemerintah menyampaikan pendapat yang bertentangan dengan kebijakan eksekutif.
Para penggugat dalam perkara ini meliputi Komite Nasional Demokrat, Komite Kampanye Senator Demokrat, serta Komite Kampanye Kongres Demokrat. Mereka berpendapat bahwa perintah Trump telah menimbulkan kerugian yang sulit diperbaiki. Salah satu contohnya adalah dampak terhadap komite kampanye Senat Demokrat yang kini mengalami kesulitan dalam mempertahankan diri dari pengaduan yang diajukan oleh kampanye pemilihan kembali Senator Republik Ted Cruz dari Texas. Cruz menggugat iklan yang dipasang oleh lawannya dalam pemilu 2024, dan perintah eksekutif Trump dianggap memperumit posisi Demokrat dalam menanggapi kasus tersebut.
Dalam tuntutannya, Demokrat meminta pengadilan untuk mengeluarkan pernyataan bahwa undang-undang federal yang melindungi Komisi Pemilihan Umum dari campur tangan presiden tetap konstitusional. Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk membatalkan perintah eksekutif Trump yang dikeluarkan pada 18 Februari. Jika pengadilan menerima tuntutan ini, maka perintah tersebut tidak dapat diterapkan, dan independensi Komisi Pemilihan Umum akan tetap terjaga.
Gugatan ini mencerminkan ketegangan politik yang semakin meningkat antara pemerintahan Trump dan Partai Demokrat. Dengan pengaruh yang semakin besar atas lembaga independen, banyak pihak khawatir bahwa pemilu mendatang bisa menjadi ajang ketidakadilan yang merugikan lawan-lawan politik Trump. Dalam beberapa bulan ke depan, hasil dari proses hukum ini akan sangat menentukan masa depan regulasi pemilu di Amerika Serikat serta keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan lembaga independen.
Simak Juga : Cynthia Ramlan Resmikan Toko Nabillasyal Setelah 5 Tahun Berjalan