American Party SC – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan imbauan penting kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat. Imbauan ini menekankan pentingnya pemahaman WNI terhadap hak-hak hukum mereka. Khususnya dalam menghadapi kebijakan imigrasi yang masih memiliki dampak dari masa pemerintahan Donald Trump.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa sejak awal diberlakukannya kebijakan imigrasi yang ketat. Pihaknya telah melakukan koordinasi aktif dengan seluruh perwakilan Indonesia di Amerika Serikat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi WNI yang tinggal dan bekerja di negeri Paman Sam.
Menurut Judha, komunikasi dan koordinasi intensif telah dilakukan secara konsisten antara kantor perwakilan seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dengan berbagai otoritas setempat. Termasuk di antaranya adalah Immigration and Customs Enforcement (ICE). Departemen Keamanan Dalam Negeri (Homeland Security), serta lembaga-lembaga lain yang menangani urusan keimigrasian di Amerika Serikat.
Kemlu RI bersama perwakilan RI di Amerika Serikat juga terus memperkuat komunikasi dengan komunitas masyarakat Indonesia di berbagai negara bagian. Upaya ini bertujuan agar para WNI mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai hak-hak mereka secara hukum. Hal ini terutama saat menghadapi persoalan imigrasi maupun masalah hukum lainnya.
Baca Juga : 100 Hari Balas Dendam Politik: Langkah Agresif dari Balai Putih
Dalam penjelasannya, Judha menekankan pentingnya prinsip “Know your rights” atau “Kenali hak-hakmu”. Menurutnya, masyarakat Indonesia harus mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum yang tidak bisa diabaikan. Di antaranya adalah hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak memberikan pernyataan tanpa kehadiran pengacara. Serta hak untuk didampingi oleh perwakilan resmi dari Pemerintah Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya penyuluhan hukum tersebut, beberapa perwakilan RI di Amerika juga telah menjalin kerja sama dengan lembaga profesional, salah satunya adalah Indonesian American Lawyer Association. Melalui kolaborasi ini, diselenggarakan berbagai program edukasi hukum yang ditujukan bagi komunitas Indonesia, khususnya mereka yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai prosedur hukum dan hak-hak imigrasi.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 15 kasus yang melibatkan WNI dalam persoalan keimigrasian di Amerika Serikat. Judha menyebutkan bahwa laporan mengenai kasus-kasus ini diterima melalui berbagai jalur, baik secara langsung melalui laporan resmi ke Kemlu RI maupun dari informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga.
Kemlu memastikan bahwa seluruh kasus tersebut terus dipantau secara saksama. Hak akses kekonsuleran dijaga dengan ketat, agar setiap WNI yang menghadapi masalah mendapatkan bantuan dan perlindungan maksimal dari negara.
Imbauan ini menjadi bagian dari strategi pelindungan yang terus dikembangkan oleh Kemlu RI. Khususnya dalam menghadapi kondisi kebijakan imigrasi yang masih ketat. Kebijakan tersebut masih menyulitkan banyak pendatang, terutama mereka yang berstatus tidak berdokumen atau “undocumented”.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap agar seluruh WNI di Amerika Serikat bisa lebih siap dan tidak merasa sendirian saat menghadapi masalah hukum. Kesadaran akan hak-hak pribadi serta dukungan dari perwakilan negara diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik.
Langkah-langkah yang diambil ini mencerminkan komitmen Kemlu RI dalam melindungi setiap WNI di luar negeri, tanpa memandang status atau latar belakang mereka. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh warga negara, di mana pun berada, tetap mendapat perlindungan yang layak sesuai dengan hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia.
Simak Juga : Model Kebaya Modern Hijab Anak Muda 2025