American Party SC – Seorang hakim federal di Amerika Serikat telah memutuskan bahwa Google terbukti secara ilegal memonopoli pasar teknologi periklanan digital. Putusan ini menjadi pukulan besar bagi perusahaan raksasa tersebut, yang tengah menghadapi sejumlah tantangan hukum terkait praktik bisnisnya. Dalam keputusan yang diumumkan pada hari Kamis, Hakim Leonie Brinkema dari Pengadilan Distrik AS di Alexandria, Virginia, menyatakan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasinya di dua pasar penting dalam ekosistem periklanan online.
Hakim Brinkema menyebut bahwa Google secara tidak sah menguasai pasar untuk server iklan milik penerbit serta pasar untuk bursa iklan digital. Bursa iklan ini berfungsi sebagai perantara antara pembeli dan penjual iklan digital. Menurut hakim, dominasi Google di dua segmen tersebut melanggar hukum antimonopoli yang berlaku di Amerika Serikat. Meskipun demikian, hakim menambahkan bahwa pemerintah gagal membuktikan adanya monopoli oleh Google dalam jaringan iklan untuk pengiklan.
Keputusan ini membuka peluang bagi Departemen Kehakiman AS untuk meminta pembubaran beberapa produk inti milik Google dalam bidang periklanan. Sebelumnya, DOJ telah mengusulkan agar Google menjual sebagian asetnya, termasuk Google Ad Manager. Produk ini mencakup teknologi server iklan penerbit serta sistem bursa iklan yang mengatur lalu lintas transaksi digital antara pembeli dan penjual.
Kasus ini merupakan satu dari beberapa gugatan antimonopoli besar yang dihadapi Google di Amerika Serikat. Dalam waktu dekat, perusahaan tersebut juga akan menghadapi sidang lain di Washington. Dalam kasus tersebut, DOJ meminta agar Google menjual browser Chrome dan melakukan langkah-langkah lain untuk mengakhiri dominasinya dalam layanan pencarian online. Jika permintaan ini dikabulkan, maka Google akan berisiko kehilangan dua aset utamanya dalam operasi digital globalnya.
Baca Juga : Produsen Makanan Bayi Langgar Batas Timbal California
Informasi dari Reuters juga menunjukkan bahwa Google sebelumnya telah mempertimbangkan untuk menjual bursa iklannya sebagai bentuk kompromi terhadap tekanan dari regulator Uni Eropa. Langkah ini dilakukan dalam upaya menghindari sanksi lebih lanjut dan memperlunak pengawasan atas operasional perusahaannya di kawasan Eropa.
Persidangan yang menghasilkan putusan terbaru ini berlangsung selama tiga minggu pada tahun lalu. Gugatan diajukan oleh Departemen Kehakiman AS bersama dengan koalisi negara bagian. Dalam sidang tersebut, jaksa menuduh bahwa Google menjalankan taktik klasik membangun monopoli. Perusahaan disebut melakukan akuisisi atas pesaing, mengikat pelanggan agar tetap menggunakan produknya, serta mengontrol jalannya transaksi iklan digital secara menyeluruh.
Menurut jaksa, tindakan-tindakan ini membuat pasar tidak sehat dan menghalangi pertumbuhan pesaing potensial. Mereka menyebut bahwa kekuatan Google bukan hanya berasal dari inovasi, tetapi juga dari praktik bisnis yang menutup peluang bagi pemain lain dalam industri. Model bisnis yang dikembangkan oleh Google disebut mengandalkan kontrol yang sangat besar atas rantai pasokan iklan digital.
Sebaliknya, pihak Google membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa kasus ini terlalu menitikberatkan pada kondisi masa lalu. Menurut pengacara Google, perusahaan telah melakukan berbagai upaya agar produknya dapat berintegrasi dengan teknologi dari pihak ketiga. Mereka juga menekankan bahwa pasar iklan digital kini telah berubah, dengan munculnya persaingan kuat dari perusahaan seperti Amazon dan Comcast.
Google juga menambahkan bahwa tren pengeluaran iklan digital telah bergeser ke arah aplikasi dan platform streaming video. Hal ini menunjukkan bahwa dominasi Google tidaklah mutlak. Perusahaan mengklaim bahwa dinamika pasar justru memperlihatkan adanya kompetisi yang sehat dan beragam.
Putusan hakim Brinkema menandai babak baru dalam pengawasan terhadap kekuatan raksasa teknologi di bidang iklan digital. Meski hasil akhirnya masih belum pasti, keputusan ini dapat membawa dampak besar terhadap masa depan industri periklanan dan cara platform digital mengelola data serta distribusi konten iklan.
Simak Juga : Mahalini: Inspirasi Fashion Muslimah yang Stylish di Tahun 2025